get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Friksi Bupati vs Wabup Purwakarta, DPRD: Jika Berlarut, Akan Turunkan Kepercayaan Publik

Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Senin, 23 Februari 2026 | 17:11 WIB
header img
Youtuber Resbob, terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. foto: Ist

BANDUNG, iNewsPurwakarta.idSidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyoroti isi siaran langsung terdakwa di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan bahwa sebelum melakukan siaran langsung, terdakwa disebut lebih dulu mengonsumsi minuman beralkohol. Konten live streaming itulah yang kemudian dipersoalkan karena dianggap menyerang dan merendahkan suku tertentu.

Dalam dakwaan juga diungkap latar belakang terdakwa sebagai pendukung Persija Jakarta. Ucapan-ucapannya saat siaran langsung disebut turut menyinggung kelompok Viking, yang dikenal sebagai pendukung Persib Bandung.

Pernyataan tersebut dinilai jaksa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kalau dari pasalnya, ancaman pidana 4 tahun," ujar anggota JPU Sukanda, Senin (23/2/2026).

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan dakwaan tersebut melalui mekanisme eksepsi. Kuasa hukum Resbob menilai persidangan seharusnya tidak digelar di Bandung, melainkan di Surabaya.

"Menurut kami lebih tepat persidangan dilakukan di Surabaya berdasarkan locus delicti," kata Fidel, kuasa hukum Resbob.

Fidel menambahkan, kliennya tidak memiliki niat untuk melukai atau menghina kelompok maupun suku tertentu. Ia juga menyebut bahwa Resbob telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026. Agenda berikutnya adalah pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.**

 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut