Pembatasan Truk Mulai 13 Maret, ASTRA Infra Siap Hadapi Puncak Arus Mudik dan Balik di Tol Cipali
Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah instansi terkait, pembatasan kendaraan angkutan barang di seluruh ruas tol ASTRA Infra diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengimbau para pemudik untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan mudik agar memastikan kondisi kesehatan dan kendaraan dalam keadaan prima, beristirahat secara berkala, serta mengikuti petunjuk dan imbauan petugas di lapangan,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan