get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Duga Pelaku Berjumlah Empat Orang 

Tambang Nikel Ilegal di Hutan Sultra Dibongkar, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 | 16:14 WIB
header img
Ilustrasi: Dua orang ditangkap dalam aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan aktivitas tambang tersebut berlangsung di kawasan hutan tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Penanganan perkara ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Setelah temuan tersebut, penyidik langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan adanya kegiatan penambangan nikel ilegal yang melibatkan perusahaan PT Masempo Dalle.

"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tutur Irhamni.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam negara dari praktik penambangan ilegal.

"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal,” jelas dia.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut