Usai Viral Oknum TNI Transaksi Narkoba, Koptu YP Ditangkap Provost Puspalad
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, menyatakan bahwa Provost Puspalad telah mengamankan Koptu YP dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tersebut diambil menyusul adanya video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi narkoba oleh seorang oknum prajurit di Kompleks Berlan, Jakarta Timur.
Hasil penelusuran internal memastikan sosok dalam video tersebut adalah Koptu YP dari satuan Puspalad. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah membeli dan menggunakan narkoba, ini diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif," kata Donny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Saat ini, Koptu YP ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Donny menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap maupun nilai-nilai keprajuritan.
"Kami tegaskan bahwa TNI AD berkomitmen penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa video yang beredar di media sosial merupakan gabungan dari dua kejadian berbeda yang tidak saling berkaitan. Pada bagian pertama, terlihat transaksi narkoba yang dilakukan oleh Koptu YP. Sementara potongan video lainnya menampilkan kendaraan dinas Kostrad dengan pengemudi bernama Pratu Laode, yang disebut sebagai peristiwa terpisah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pengemudi tersebut, ia menyatakan bahwa keberadaannya di sana adalah untuk berkunjung ke rumah temannya, dan yang bersangkutan mengaku tidak terkait dengan kegiatan prajurit TNI di awal video," kata Donny.
Meski demikian, TNI AD memastikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Jika ditemukan adanya pelanggaran lain, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Iwan Setiawan