Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemenaker, Immanuel Ebenezer Enggan Jadi Saksi
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai penolakan dari salah satu terdakwa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan tidak bersedia menjadi saksi dalam persidangan yang digelar Senin (20/4/2026).
Dalam kasus ini, terdapat 11 terdakwa. Namun, hanya enam orang yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, sempat menanyakan langsung sikap Noel di ruang sidang.
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel.
Selain Noel, beberapa terdakwa lain juga menolak untuk menjadi saksi, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Temurila.
Di sisi lain, upaya Irvian Bobby Mahendra yang dikenal dengan sebutan ‘Sultan Kemnaker’ untuk menjadi saksi mahkota juga tidak membuahkan hasil. Permohonannya resmi ditolak oleh pengadilan.
Penolakan tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim meminta penjelasan kepada jaksa mengenai tindak lanjut permohonan Bobby.
"Bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," kata Hakim Nur Sari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 17 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa permohonan Bobby belum dapat dikabulkan karena sejumlah syarat formal belum terpenuhi.
"Sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama tersangka terdakwa Irvian Bobby Mahendra, dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi," kata jaksa.
"Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan