Terbongkar! Jaringan Obat Keras di Tasikmalaya Sasar Pelajar, Ribuan Pil Disita Polisi
TASIKMALAYA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus besar peredaran obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita, menyebut para pelaku didominasi usia produktif. Mereka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 2.571 butir obat keras dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Peredaran obat keras ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak kesehatan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target utama.
Pengungkapan kasus ini juga mengungkap pola distribusi yang digunakan para pelaku. Mereka menjalankan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) setelah terlebih dahulu memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp.
“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” katanya.
Selain itu, Unit III Satres Narkoba Polres Tasikmalaya turut mengamankan seorang pelaku lain di wilayah Kecamatan Singaparna. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih luas.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah penyalahgunaan obat keras.
“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” ucapnya.
Editor: Iwan Setiawan