get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Asusila di Toilet Kampus Terbongkar, Mahasiswa Untirta Terciduk Rekam Dosen

Dipicu Masalah Uang Angsuran Motor, Mahasiswa Aniaya Pacar dengan Akuarium Kaca

Sabtu, 25 April 2026 | 20:04 WIB
header img
DIP (27) diperiksa polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pacarnya. (Foto: Istimewa).

JOMBANG, iNewsPurwakarta.id - Aksi kekerasan dalam hubungan asmara terjadi di Desa Mojongapit, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seorang mahasiswa berinisial DIP (27) diduga menganiaya kekasihnya, UNN (31), setelah cekcok yang dipicu persoalan angsuran sepeda motor.

Peristiwa itu berlangsung di rumah pelaku ketika korban meminta uang untuk membayar cicilan motor. Permintaan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menyatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Edy Widoyono dikutip dari iNews Mojokerto, Jumat (24/6/2026).

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku menolak memberikan uang dan meluapkan kemarahan dengan nada tinggi sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Tersangka tidak memberi uang dan marah dengan nada keras terhadap korban sehingga terjadi kekerasan. Tersangka melempar baju dan akuarium kecil ke arah korban," katanya.

Lemparan akuarium berbahan kaca itu mengenai kaki kiri korban hingga menyebabkan luka. Dalam kondisi kesakitan, korban kemudian keluar dari rumah pelaku.

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jombang dengan melakukan penyelidikan.

"Unitreskrim Polsek Jombang langsung melakukan proses penyelidikan, dan setelah diketahui keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya pada hari ini," ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku di kediamannya beserta sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pecahan kaca akuarium yang digunakan dalam penganiayaan.

Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut