Terbongkar! Jaringan Obat Keras di Tasikmalaya Sasar Pelajar, Ribuan Pil Disita Polisi
TASIKMALAYA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap lima kasus besar peredaran obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita, menyebut para pelaku didominasi usia produktif. Mereka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 2.571 butir obat keras dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Peredaran obat keras ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak kesehatan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target utama.
Pengungkapan kasus ini juga mengungkap pola distribusi yang digunakan para pelaku. Mereka menjalankan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) setelah terlebih dahulu memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp.
Editor : Iwan Setiawan