Polisi Gerebek Kontrakan di Purwakarta, 35 Botol Miras Oplosan Disita
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polres Purwakarta Polda Jawa Barat. Kali ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) oplosan dalam operasi yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026, petugas menyita sebanyak 35 botol miras oplosan dari sebuah kontrakan di kawasan Gardu Induk Simpang Purwakarta.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap seorang penjual berinisial A.H. yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta IPTU Try Sumarno mengatakan, operasi miras tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminal hingga menyebabkan korban jiwa,” ujar IPTU Try Sumarno.
Menurutnya, miras oplosan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas.
Dalam operasi itu, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada penjual agar tidak lagi mengedarkan minuman keras ilegal. Polisi juga mengingatkan bahaya konsumsi miras oplosan yang dapat berdampak fatal bagi keselamatan jiwa.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta akan berkoordinasi dengan Sat Samapta guna proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Minuman keras oplosan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, peredaran miras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” kata IPTU Tini Yutini.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan