Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Advertisement . Scroll to see content

Skandal MBG Kian Terkuak, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Ribuan TV

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:47 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Skandal MBG Kian Terkuak, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Ribuan TV
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat digiring petugas Kejagung. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah pengadaan barang yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut mencakup pengadaan puluhan ribu motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun hingga ribuan pasang sepatu, tablet, dan televisi yang diduga mengalami mark up.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut salah satu temuan terbesar terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Dalam penyidikan yang dilakukan, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dugaan intervensi tersebut menyebabkan proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan sejumlah pengadaan barang lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG. Barang-barang tersebut antara lain sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkapnya.

Kejagung juga mengungkap modus lain yang diduga digunakan para tersangka, yakni dengan menunjuk yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya.

Meski tidak memenuhi ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi di portal Mitra BGN karena diduga memperoleh perlakuan khusus dari para tersangka. Dari skema itu, yayasan yang terafiliasi disebut menerima insentif dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini menjerat Dadan Hindayana dan sejumlah mantan petinggi BGN sebagai tersangka.

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut