Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Setoran Uang dari Kantor Pertanahan ke Oknum Pejabat Kanwil BPN Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi Segera Disidangkan, KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Silmy Karim dkk

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:29 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi Segera Disidangkan, KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Silmy Karim dkk
KPK melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan berkas perkara tersebut pada Senin (19/10/2026). Selanjutnya, jaksa menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, kelima berkas perkara itu memuat dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan, dalam persidangan mendatang, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh. Pemaparan tersebut mencakup alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," tuturnya.

Budi menegaskan, layanan publik harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Dia mengingatkan agar kewenangan dalam pelayanan keimigrasian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut