4 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Butir Hexymer
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menggagalkan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026), petugas berhasil menangkap empat orang terduga pengedar di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), FK (23), LD (28), dan DD (28). Dua di antaranya merupakan perempuan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras terbatas secara ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan observasi dan pengamatan terhadap orang-orang yang diduga membawa serta memperjualbelikan obat keras tertentu tanpa izin,” kata Try, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 659 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF yang diduga merupakan Hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebesar Rp395 ribu.
Menurut Try, jumlah obat yang disita menunjukkan bahwa barang tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan kepada orang lain.
“Sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar berhasil kami amankan. Jumlah tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran karena tidak mungkin hanya untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Try.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke kantor Satresnarkoba.
“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” kata Tini.***
Editor: Iwan Setiawan