Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 2 ABH Diduga Pelaku Pembunuhan Remaja Bandung Barat di Purwakarta
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang remaja berinisial A.F. (16), warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan.
Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung dalam insiden yang terjadi di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara lengkap. Keduanya berinisial O.A. (15) dan K.R. (17), yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta.
Peristiwa bermula ketika ayah korban yang sedang bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar bahwa putranya dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diduga disebabkan senjata tajam.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat seluruh tim dalam merespons laporan masyarakat.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Iptu Tini.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Editor: Iwan Setiawan