Jaksa Agung Rombak Pejabat Kejaksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus hingga Sejumlah Kajati Berganti
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan merombak 29 pejabat struktural, mulai dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), hingga sejumlah pejabat di bidang intelijen, pengawasan, dan pemulihan aset.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi.
"Ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum," ujar Anang, Rabu (22/7/2026).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menduduki posisi tersebut dipercaya menjadi Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Editor: Iwan Setiawan