Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FMK Dorong Pemkab Karawang Buka Ruang Lebih Luas bagi Komunitas Seni di Hari Jadi Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gadungan Perdaya Wanita Lewat Aplikasi Jodoh, Video Call Jadi Senjata Peras Rp2 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:04 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Polisi Gadungan Perdaya Wanita Lewat Aplikasi Jodoh, Video Call Jadi Senjata Peras Rp2 Juta
Seorang pria berinisial MIN (23) diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum memerasnya menggunakan rekaman video pribadi. (Foto: iNews Mojokerto)

JOMBANG, iNewsPurwakarta.id - Modus berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh berujung petaka bagi seorang perempuan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MIN (23) diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum memerasnya menggunakan rekaman video pribadi.

Korban berinisial HZ, warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, awalnya berkenalan dengan MIN melalui aplikasi pencari jodoh. Dalam komunikasi tersebut, MIN mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

Keduanya kemudian berkomunikasi secara intensif selama sekitar dua pekan. Hubungan yang terjalin secara daring bahkan berkembang layaknya pasangan kekasih.

Setelah kepercayaan korban berhasil diperoleh, MIN mulai mengajak HZ melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, korban dibujuk untuk membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan HZ, MIN merekam percakapan video itu dan menyimpannya di telepon selulernya.

Rekaman tersebut kemudian berubah menjadi alat untuk mengancam korban. MIN diduga menghubungi HZ dengan berpura-pura sebagai atasannya dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.

Ketakutan rekaman tersebut tersebar membuat HZ akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta dengan harapan video pribadinya tidak disebarluaskan.

Namun, HZ kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jombang. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan menyelidiki dugaan penipuan daring dan pengancaman menggunakan teknologi informasi dengan modus love scamming.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada MIN yang diketahui berada di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap MIN di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan laporan korban segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Magribi dikutip dari iNews Mojokerto, Jumat (28/8/2026).

Dari tangan MIN, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung penyamarannya. Barang bukti tersebut antara lain baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler.

Atribut tersebut diduga digunakan MIN untuk meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar merupakan anggota Polri.

“Modusnya, tersangka membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapat kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, MIN dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” katanya.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut