Bawa Uang Rp8 Juta Dihadang Begal di Kebun Karet Cikumpay, 4 Orang Diciduk Polisi
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aksi dugaan begal yang menyasar dua warga di kawasan Perkebunan Karet Cikumpay, Kabupaten Purwakarta, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).
Empat orang terduga pelaku diamankan polisi setelah diduga merampas uang tunai lebih dari Rp8 juta dan dua telepon seluler milik korban.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial S (32), AF (23), R (25), dan IN (24). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, dua korban tengah dalam perjalanan menuju tempat atasannya untuk menyetorkan uang hasil penjualan.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah diduga dihadang sejumlah orang.
Para pelaku diduga mengacungkan senjata tajam dan mengancam korban. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp8.030.000.
Tak hanya uang, dua telepon seluler milik korban, masing-masing Samsung warna hitam dan Oppo warna biru, juga diduga dibawa kabur.
Laporan kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti personel piket Satreskrim Polres Purwakarta.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan mengamankan empat orang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua telepon seluler milik korban dan uang tunai Rp8.030.000.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu celurit, satu pisau, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu Honda PCX, empat telepon seluler, tiga dompet, satu senjata keling, serta alat yang diduga digunakan sebagai bong.
Para terduga pelaku juga menjalani tes urine sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Dalam pengungkapan ini empat orang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Made.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Polisi juga masih memastikan rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.***
Editor: Iwan Setiawan