Ratusan Buruh Purwakarta Turun ke Jalan, Kawal RUU Ketenagakerjaan dan Soroti Ancaman Eksploitasi
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/9/2026) siang.
Massa buruh bergerak menyusuri Jalan Veteran hingga persimpangan Taman Pembaharuan, sebelum melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Pembentukan undang-undang tersebut ditargetkan rampung pada 31 Oktober 2026.
Koordinator aksi, Cahya, mengatakan buruh ingin memastikan regulasi baru yang nantinya disahkan benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
“Buruh butuh kepastian, khususnya terkait undang-undang ketenagakerjaan ini. Kami berharap undang-undang ini betul-betul pro buruh,” kata Cahya dalam orasinya.
Menurutnya, sejumlah poin dalam draf RUU yang ada saat ini masih menjadi perhatian serius kalangan buruh. Di antaranya terkait kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga aturan outsourcing.
Namun, salah satu persoalan yang paling disoroti adalah skema pemagangan. Buruh khawatir aturan tersebut justru membuka celah terjadinya eksploitasi tenaga kerja.
Mereka bahkan menyebut praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk “perbudakan modern” apabila tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Termasuk pemagangan, sampai hari ini kami melihat di drafnya masih ada kekhawatiran kami terkait eksploitasi, perbudakan modern melalui pemagangan,” ujarnya.
Selain itu, massa juga mendesak agar perkembangan dunia kerja akibat kemajuan teknologi turut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.
Buruh meminta pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum melalui undang-undang ketenagakerjaan.
“Pekerja platform digital ini juga masuk di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya ini untuk kesejahteraan buruh semuanya,” kata Cahya.
Para buruh berharap pemerintah dan DPR RI membuka ruang pembahasan yang lebih luas dengan serikat pekerja sebelum regulasi tersebut disahkan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut. Jika tuntutan buruh tidak diakomodasi dan draf RUU dinilai belum berpihak kepada pekerja, massa mengancam akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.***
Editor: Iwan Setiawan