"Ketika diperiksa, diketahui bahwa benda tersebut ternyata benar granat yang sudah berkarat dan masih aktif serta membahayakan jika salah penanganannya," ungkapnya.
Setelah diadakan pemeriksaan, lanjut Suharto, maka diputuskan Bom tersebut dihancurkan (disposal) untuk menghindari bahaya ledakan yang bisa terjadi kapanpun.
"Dengan pertimbangan keselamatan, maka bom tersebut akan kita lakukan disposal oleh unit Jibom Den Gegana Sat Brimob Cikeruh di Kampung Krajan Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta," Pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait