Kapolri Umumkan Irjen Ferdi Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim Inews
Kapolri saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews TV/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, di Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Menurut Jendral bintang 4 ini, kematian Brigadir J bukan akibat tembak menembak. Melainkan ditembak Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri

Kapolri juga mengatakan setelah jadi tersangka

Ferdy Sambo ditahan di sel di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. 

Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network