Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh warga. Berikutnya dihakiki massa hingga babak belur.
"Sempat melarikan diri namun berhasil dihadang warga. Kalau temannya pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan pelaku di tempat dimana pelaku melakukan curanmor," tutur Zaenuri.
Ditambahkan Zaenuri, pada saat diamankan pelaku dalam kondisi mata kanan lebam dan kepala benjol, akibat dihakimi masa diTKP.
Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Garut sekitar pukul 13.00 WIB.
Zaenuri menyebutkan, barang bukti yang diamankan 1 Unit R2 Honda Beat streat Warna Hitam, 1 Buah Hp merek Redmi Xiaomi Warna hitam, 1 buah tas selendang, dan 1 Buah Konci T.
Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini kami sudah mengamankan lelaku dan dilakukan penahanan untuk melengkapi Berkas Perkara," pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait