Adapun rincian pemusnahan adalah 1.500 batang ganja dengan tinggi satu sampai dua meter seluas dua hektar, bibit ganja semai 700 batang, dan sampel barang bukti ganja 30 batang.
Pemilik Ladang Ganja Ditangkap
Pemusnahan ladang ganja merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MJ (50). MJ ditangkap di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, pada Sabtu (20/8/ 2022), pukul 03.00 WIB.
Padli mengungkapkan, penangkapan MJ tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penanaman ganja di Gampong Kebun Nilam.
Dari hasil interogasi, kata Padli, MJ mengakui bahwa ladang ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memanen ganja tersebut seberat tiga kilogram pada Senin, 15 Agustus lalu.
Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp600 ribu perkilo.
"MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut," ungkap Padli.
Saat ini, MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan ditangkapnya MJ dan dimusnahkannya dua hektar ganja tersebut, secara tidak langsung kita sudah menyelamatakan 250 ribu jiwa generasi bangsa," pungkas Padli.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait