BALIKPAPAN, iNewsPurwakarta.id – Gara-gara beli gaway merek iPhone, dua remaja berinsaial PL (15) dan MI (16) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, uang yang dibelikan gaway tersebut uang palsu.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan,
Kasus penipuan itu terungkap berkat laporan salah satu gerai handphone di Balikpapan. Pemilik gerai mengaku dirugikan oleh ulah PL dan MI.
Rengga pun menjelaskan, awalnya PL dan MI mendatangi gerai tersebut untuk membeli iPhone 11 seharga Rp 6,5 juta.
Layaknya transaksi biasa, kedua remaja itu mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk membayar barang tersebut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait