BANGKA BARAT, iNewsPurwakarta.id - Seorang emak-emak berinisial DI (32) diamankan polisi Polsek Tempilang, Bangka Barat, Rabu (31/8/2022). Pasalnya, warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat ini kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya.
Awalnya, DI mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di wilayah Kecamatan Tempilang. Saat dirinya dievakuasi ke Puskesmas setempat dan dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan empat paket sabu-sabu di dalam pakaian dalamnya.
"Pada saat anggota menanyakan identitasnya korban malah merasa ketakutan. Anggota mencurigainya terhadap ekspresi korban tersebut dan kami langsung menggeledah tas korban dan ditemukan dua bal plastik klip bening kosong," ujar Kapolsek Tempilang, IPTU Ahmad Mukhlis, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang DI mengaku barang haram tersebut ternyata milik suaminya yang berinisial RE berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang.
"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam pakaian dalamnya yang dipakai pada saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya.
Atas perbuatannya DI terancam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait