Kurang Ajar! Pria Ini Masukkan Batu ke Alat Vital Balita Anak Tetangganya

Roy Marisi
Polsek Teluk Bayur mengamankan KA (39) setelah mencabuli balita anak tetangganya. (Foto: Istimewa)

BERAU, iNewsPurwakarta,id – Seorang pria berinisial KA (39) harus berusan dengan polisi. Ya, warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini ditangkap polisi dari Polsek setempat setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap balita, anak tetangganya. 

Parahnya, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan cara memasukan benda diduga batu ke dalam alat vital korban.

"Iya menurut pengakuan korban ke ibunya dimasukkan batu, tapi tersangka mengaku menggunakan jarinya," ujar Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, Senin (6/9/2022).

Didik menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dititipkan oleh ibunya yang berinisial DS (39) di rumah KA pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Kebetulan DS di saat yang sama hendak menerima tamu.

Perlu diketahui, keseharian Ibu korban mencari nafkah sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Setelah dijemput dan tiba dari rumah pelaku, korban mendatangi ibunya sambil menangis. Seketika itu pula korban menunjuk alat vitalnya.

"Saat ibu korban membuka popoknya, ternyata terdapat luka. Di situlah korban mengaku telah dimasukkan batu oleh pelaku," sambungnya.

Mengetahui hal itu, DS kemudian melapor ke Polsek, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Beberapa hari berselang, petugas mengamankan KA saat berada di rumahnya.

"Pelaku kita amankan sejak tanggal 9 Agustus. Dan pada tanggal 21 Agustus hasil visum korban keluar, memang terdapat luka di alat vitalnya," ungkapnya.

Didik melanjutkan, saat pemeriksaan oleh penyidik, KA memilih bungkam saat ditanya mengenai motif dari perbuatannya. Meski demikian, hal tersebut tak menghindarkan tersangka dari jeratan Pasal 82 ayat (1) Jucto Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Yang jelas dia mengakui perbuatannya mencabuli korban. Terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Didik.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network