MANADO, iNewsPurwakarta.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi lintas daerah hingga luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan dua upaya pengiriman korban dalam kurun dua bulan terakhir.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sulawesi Utara menyebut kedua kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja secara ilegal yang berujung pada praktik eksploitasi.
"Polda menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir," ujar Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey dikutip Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan jaringan perekrutan pekerja yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Sementara kasus kedua menyangkut perekrutan perempuan yang dijanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan terbaru terjadi pada Rabu (10/2/2026) ketika tim Resmob Polda Sulut melakukan operasi tangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang hendak berangkat ke Poipet, Kamboja, yakni dua perempuan berinisial IAL dan CAM serta seorang pria berinisial KFP.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
