Polres Purwakarta Bongkar Kasus Judi Online, 4 Pelaku Diamankan

Tim Liputan
Polres Purwakarta amankan 4 pelaku judi online.(Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA,iNews.id- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta bongkar kasus judi online. 4 pelaku diamankan di rumahnya masing masing.

Keempat pelaku masing-masing berinisial US (36), AG (33), KN (22), dan satu orang perempuan berinisial TD (29). Semuanya warga Kabupaten Purwakarta. 

"Sebetulnya ada lima pelaku, namun satu pelaku lain masih dalam pengejaran yaitu berinisial P," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saar konferensi pers di Polres Purwakarta, Selasa (13/9/2022)..

Ia mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Untuk perempuan bertindak sebagai koordinator dan ketiga orang lainya bertindak sebagai admin atau operator yang mengakses Backoffice.

"Sementara servernya berada di luar negeri. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial P yang merupakan owner dari situs Gacor93," kata Kapolres.

Kapolres mengaku mengamankan barang bukti berupa 4 unit laptop, 9 unit handphone, 12 buah kartu handphone, 2 unit monitor, 6 buah buku tabungan, 8 buah ATM, 1 token bank dan screnshoot situs judi online Gacor93.

"Mereka operasikan perjudian ini mulai Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network