PURWAKARTA, iNews.id - Dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan puluhan anggota DPRD Purwakarta semakin mencuat dan sudah menjadi konsumsi publik Purwakarta.
Sejumlah pihak mengecam ulah oknum dewan yang merusak citra lembaga legislatif tersebut. Umumnya publik mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Salah satu sosok yang mengecam, adalah Ucok Ujang Wardi, mantan Ketua DPRD Purwakarta yang saat ini dipercaya menjadi Staf Ahli.
Ucok memprediksi bakal terjadi pergantian antar waktu (PAW) massal terhadap para anggota dewan yang terlibat praktik gratifikasi.
Menurut Ucok, ini sudah termasuk pelanggaran berat. Gratifikasi atau suap, yang menerima dan yang memberi bakal terjerat hukum.
"Ini APH harus masuk nih. Karena indikasinya (gratifikasi) sudah kuat. APH harus melakukan investigasi. Jika nanti ditemukan unsur pidana, ya sudah, harus ambil tindakan " kata Ucok, Sabtu (18/9/2022).
Ucok mengaku sedang ikut menelusuri soal dugaan adanya praktik haram tersebut.
"Hampir mendekati keyakinan. Sebab saya sudah mendengar informasi, adanya transaksi berapa jumlah uang dan di mana uang itu diserahkan," ujarnya.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait