PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id —Komunitas Madani (KMP) Purwakarta berencana melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Purwakarta, Jawa Barat, ke Kejaksaan Agung.
Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan, sejauh pengetahuannya, aparat penegak hukum di Purwakarta enggan mengambil langkah hukum atas adanya dugaan penyimpangan hasil temuan BPK RI tersebut.
“Saya lihat, di kasus ini terjadi impunitas struktural, di mana aparat akan menganggap persoalan selesai setelah pihak setwan mengembalikan uang negara,” ujar Zaenal, Jumat (19/9/2025).
Dia menambahkan, niat pelaporan memang ditujukan ke Kejaksaan Agung, bukan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta,
“Ya, agar penanganannya bersifat objektif, tidak merasa ewuh pakewuh. Karena lembaga legislatif dan yudikatif terikat dalam forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwakarta Rudi Hartono menyatakan bahwa temuan BPK tersebut terjadi pada 2024, sebelum dia menjabat sebagai Sekwan.
Saat itu, Sekwan dijabat oleh Suhandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disporaparbud.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
