Dijelaskan Januaryono, aksi massa ini berawal pada Jumat, 9 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke kediaman korban, seorang ibu rumah tangga.
Karena pelaku dan korban sudah saling kenal.
Kemudian, pelaku meminjam motor milik korban, Honda Vario bernomor polisi T-4237-BY dengan alasan untuk mengambil uang di bank.
Agar korban percaya, pelaku membawa anak korban yang berusia 5 tahun. Dan, di daerah Sadang, anak korban diturunkan.
"Usai menurunkan anak korban, pelaku membawa kabur motor korban," tutur Januaryono.
Setelah satu pekan, pada Senin (18/9/2022) pelaku di temukan warga berada di daerah Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Kemudian warga memberitahu korban.
Korban langsung membawa pelaku ke rumahnya. Massa yang sudah geram, langsung menghakimi pelaku.
"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Purwakarta Kota beserta barang bukti satu unit motor Vario bernomor polisi T-4237-BY guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Purwakarta Kota Kompol H Januaryono.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait