Dua Anggota BK DPRD Purwakarta Tak Boleh Memeriksa Anggota Dewan yang Mangkir Sidang. Ini Alasannya

Tatang Budimansyah
Dua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta tak boleh turut memeriksa 24 anggota dewan yang dinilai memboikot rapat paripurna. Foto: istimewa

PURWAKARTA, iNews.id - Dua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan memeriksa para anggota dewan yang dituding melakukan tindak kejahatan ketatanegaraan dengan memboikot dua kali rapat paripurna.

Penyebabnya, keduanya ikut mangkir dalam rapat urgen tersebut. Kedua anggota BK ini yakni Anita Diana (Fraksi Golkar) dan Lina (Fraksi PDIP).

Dengan demikian, dari lima anggota BK yang ada di DPRD Purwakarta, hanya tiga orang yang diperkenankan memeriksa. Mereka adalah Adriyani (Fraksi Gerindra), Asep Nuryani (Fraksi PKS), dan Ahmad Suminta (Fraksi PKB).

Ketua BK DPRD Purwakarta  Adriyani membenarkan bahwa Anita Diana dan Lina tidak turut memeriksa. Malah dua anggota ini yang turut diperiksa. Anita dan Lina diposisikan sebagai teradu.

"Sesuai panduan yang diatur dalam Tata Beracara BK, bagi anggota BK teradu, tidak diperkenankan turut memeriksa," jelas Adriyani, Kamis, (29/9/2022).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network