PURWAKARTA, iNews.id - Dua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan memeriksa para anggota dewan yang dituding melakukan tindak kejahatan ketatanegaraan dengan memboikot dua kali rapat paripurna.
Penyebabnya, keduanya ikut mangkir dalam rapat urgen tersebut. Kedua anggota BK ini yakni Anita Diana (Fraksi Golkar) dan Lina (Fraksi PDIP).
Dengan demikian, dari lima anggota BK yang ada di DPRD Purwakarta, hanya tiga orang yang diperkenankan memeriksa. Mereka adalah Adriyani (Fraksi Gerindra), Asep Nuryani (Fraksi PKS), dan Ahmad Suminta (Fraksi PKB).
Ketua BK DPRD Purwakarta Adriyani membenarkan bahwa Anita Diana dan Lina tidak turut memeriksa. Malah dua anggota ini yang turut diperiksa. Anita dan Lina diposisikan sebagai teradu.
"Sesuai panduan yang diatur dalam Tata Beracara BK, bagi anggota BK teradu, tidak diperkenankan turut memeriksa," jelas Adriyani, Kamis, (29/9/2022).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait