PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum dalam menjaga sekaligus mengembangkan kekayaan budaya lokal secara berkelanjutan.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan telah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi dalam rapat Paripurna tingkat I pada 13 Februari 2026 lalu. Rapat itu turut dihadiri Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin yang mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menjelaskan bahwa Raperda ini lahir dari aspirasi masyarakat serta hasil kajian dan kunjungan kerja ke berbagai daerah, baik di dalam maupun luar Jawa Barat.
“Raperda ini merupakan inisiasi DPRD, sebagai jawaban atas kebutuhan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemajuan kebudayaan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Purwakarta telah dikenal sebagai salah satu daerah rujukan dalam pengembangan kebudayaan, terutama sejak masa kepemimpinan Dedi Mulyadi yang menjabat Bupati Purwakarta periode 2008–2018. Namun, hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
