Dua Anggota BK DPRD Purwakarta Tak Boleh Memeriksa Anggota Dewan yang Mangkir Sidang. Ini Alasannya

Tatang Budimansyah
Dua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta tak boleh turut memeriksa 24 anggota dewan yang dinilai memboikot rapat paripurna. Foto: istimewa

Dia menerangkan, untuk melengkapi jumlah anggota BK sebanyak lima orang, anggota BK teradu digantikan oleh rekan dari fraksinya.

Namun karena dalam kasus mangkirnya anggota DPRD dalam rapat paripurna, tak satupun anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar yang hadir, maka posisi Anita dan Lina tidak diganti.

Hingga dua kali panggilan pemeriksaan, Anita tak hadir, "Yang bersangkutan sakit," terang Adriyani.

Sejauh ini, BK telah memeriksa 10 anggota DPRD yang dituding sebagai pelaku kejahatan ketatanegaraan oleh Forum Purwakarta Menggugat (FPM).

Jadwal pemeriksaan selanjutnya akan ditentukan melalui rapat panitia musyawarah (Panmus).

Seperti diberitakan, Forum Purwakarta Menggugat (FPM) mengadukan 24 anggota DPRD Purwakarta ke BK.

FPM menilai mereka telah melakukan kejahatan ketatanegaraan karena dua kali tak hadir dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD APBD (PPA) TA 2021.

FPM menuding 24 anggota DPRD ini, juga telah melakukan boikot.*

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network