Tipu Puluhan Pencari Kerja, Mantan Karyawan Pabrik Sepatu Ditangkap Polisi

Irwan
Pelaku saat diperiksa oleh petugas Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria, mantan karyawan sebuah pabrik sepatu ditangkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja. 

Dan akibat aksi tipu-tipunya itu, pelaku yang diketahui berinisal DF (32), warga Desa Bunder, Jatiluhur, Purwakarta, meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku menipu korban dengan iming-iming dapat bekerja sebagai karyawan di PT. Metro Pearl Indonesia yang berlokasi di Jatiluhur, Purwakarta. 

"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja," ujar Dandan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2022).

Dandan menyebut, pelaku mengaku mempunyai orang dalam. Sehingga korban percaya. Dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. 

"Jadi dia tau seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan," jelas Dandan.

Dalam menjalankan aksinya, Dandan melanjutkan, pelaku menjanjikan setiap korban bisa masuk ke PT. Metro Pearl Indonesia tanpa tes. Karena, menurutnya, menggantikan pelamar lain yang mengundurkan diri atau tidak jadi melamar. 

"Setelah para korban membayar uang administrasi tesebut, pelaku menjanjikan selang satu minggu korban bisa langsung masuk kerja," kata Dandan.

Tetapi kenyataannya, sambung dia, tidak masuk kerja dan uangnya tidak dikembalikan lagi kepada para korban. 

"Ada 10 pencari kerja yang menjadi korban. Dari 10 orang korban itu total kerugiannya sekitar 60 juta rupiah," ungkap Dandan.

Dari tangan pelaku, sebut Dandan, diamankan barang bukti, diantaranya dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke pinjaman online," sebut Dandan. 

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

"Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tegas AKP R Dandan Nugraha Gaos.  

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network