"Kami memandang cuitan Faizal Assegaf di luar kategori kebebasan berpendapat yang mendapatkan jaminan perlindungan konstitusional, jadi kami laporkan," tegas Idris.
Pelaporan pidana atas tindakan Faizal Assegaf, sambung Idris, adalah wujud tanggungjawab konstitusional pihaknya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Serta untuk turut serta merawat ketenteraman hidup.bersama," imbuhnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait