PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga lembaga penegak hukum di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, melakukan pembahasan dan mekanisme penanganan pidana pemilu.
Ketiga lembaga tersebut, yakni Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta. Adapun acara ini digelar di aula hotel Prime Plaza Purwakarta, Selasa (15/11/2022).
Sementara pertemuan gakkimdu itu dikhususkan melakukan pembahasan tentang potensi pelanggaran pidana pemilu, serta mekanisme penanganannya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo mengatakan, untuk kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Purwakarta, pihak kepolisian siap mengawal pelaksaan tahapan Pemilu 2024.
"Sesuai arahan Pak Kapolres Purwakarta, jajaran Polres Purwakarta siap mengawal tahapan Pemilu dari awal hingga akhir tahapan tersebut, demi terciptanya kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Purwakarta,” ucap Rizaldi.
Ia menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu. Hal ini untuk menciptakan Pemilu yang kondusif dan lancar.
"Kami berharap arah dan tujuan kita didalam sentra gakkumdu bisa sejalan, satu kata, satu bahasa, satu langkah tentu hasilnya pun satu kesamaan. Hal tersebut akan kita gaungkan bersama demi mewujudkan pemilu yang sejuk dan damai,” tegas Rizaldi.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah awal membangun komunikasi dan koordinasi dengan tujuan mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
"Intinya, hari ini agendanya menyamakan persepsi tiga pilar, Bawaslu, Polres dan Kejaksaan dalam rangka penanganan pidana pemilu," ungkapnya.
Sepanjang tahapan pemilu 2024, kata Siti, tim sentra Gakkumdu akan berkantor di gedung Bawaslu.
"Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pola komunikasi dan koordinasi terutama saat penanganan perkara pemilu nanti. Sudah kita siapkan tempatnya," ungkap Siti.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran pidana pemilu. Diantaranya politik uang, merusak Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, intimidasi penyelenggara, hingga menghilangkan hak pilih seseorang.
"Sebisa mungkin, semua potensi pelanggaran ini kita cegah. Kecuali sudah terjadi, maka penindakannya menjadi wajib," Ungkap pria yang akrab disapa Binos.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait