Ketahuan Merokok dan Main Gim Saat Rapat, Ini Sanksi yang Diterima Achmad Syahri As-Siddiq

Tatang Budimansyah
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal Partai Gerindra. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Achmad Syahri As-Siddiq, dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hukuman itu diberikan setelah Syahri kedapatan merokok dan bermain gim ketika rapat sedang berlangsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal partai sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Gerindra.

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah saat membacakan amar putusan.

Majelis Kehormatan juga menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Partai bahkan mengancam akan memberhentikannya dari kursi DPRD jika kembali melakukan pelanggaran serupa.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network