PANGKALPINANG, iNewsPurwakarta.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus penipuan terkait tagihan hotel senilai Rp22,2 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Suasana persidangan sempat memanas dan dipenuhi emosi setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Majelis hakim memutuskan Hellyana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Tangis keluarga terdakwa pecah usai putusan dibacakan. Orang tua Hellyana terlihat tidak kuasa menahan kesedihan dan tetap meyakini anaknya merupakan pribadi yang jujur.
"Nah terkait penahanan kita masih menunggu proses pengajuan penahanan kota," ujar Hellyana usai persidangan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
