Sadar bahwa sepeda motornya hilang dicuri orang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangsari.
Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok, tak jauh dari rumah korban ada sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
"Dan benar, setelah ditunggu beberapa waktu, ada orang yang datang hendak mengambil sepeda motor yang ditinggal di halaman masjid itu. Ciri-cirinya sama seperti orang yang mengamen di rumah korban," papar Kapolres.
Setelah diinterogasi oleh petugas, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pojok Tawangsari.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah gitar akustik, 2 unit sepeda motor (1 sebagai sarana beroperasi, dan 1 merupakan hasil pencurian).
"Perlu diketahui, tersangka AS ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Aetikel ini telah tayang di iNewsSragen.id dengan judul "Waspada, Maling Motor Modus Ngamen, Polres Sukoharjo Ringkus 1 Pelaku Warga Karanganyar".
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait