PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta, Jawa Barat, membekuk dua dari delapan kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mereka (dua pelaku) adalah, Asep Saepudin alias Cepot (31), warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dan Dodi Johan (29), warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Para komplotan curanmor itu ternyata telah beraksi di 46 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Purwakarta. Selama ini, motor hasil curiannya, para pelaku menjualnya ke Kabupaten Karawang dan Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan pihaknya telah mengamankan dua dari delapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ia menambahkan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor yang telah beraksi di 46 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, Kamis (19/1/2023).
Adapun modus operandinya, terang Edwar, komplotan pelaku curanmor yang berjumlah 6 orang tersebut melakukan aksinya dengan cara hunting. Mereka menyusuri sepanjang jalan dengan target sepeda motor yang terparkir di teras atau halaman rumah maupun kontrakan.
"Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Jadi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi," ucapnya.
Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Edwar, yakni satu unit motor merk Honda Beat berwarna hitam, delapan lembar STNK motor, satu buku BPKB motor, dua buah kunci astag, dua buah kunci magnet dan lima buah anak kunci astag.
Dua pelaku yang ditangkap, kata Kapolres l, terpaksa ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.
"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tegas Edwar.
Kapolres menyatakan, akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait