"Bentuk sosialisasi lainnya, parpol boleh menggelar kegiatan pendidikan politik namun sifatnya untuk pengurus, anggota atau kader parpol. Jadi internal saja," ujar Binos.
Tidak berhenti disitu, Binos juga meminta partai politik yang akan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui metode pertemuan terbatas agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU maupun Bawaslu selambat-lambatnya satu hari jelang pelaksanaan acara.
"Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini bisa kita berikan dalam bentuk peringatan hingga penertiban alat peraga kampanye," tutup Binos.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait