PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Terbakar rasa cemburu, AM alias Egeng (23), warga Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, aniaya seorang pria berinsial ENA (22) dengan geer motor, lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.
Kejadiannya di Kampung Mekarjaya, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Minggu (26/2/2023) silam. Dan pada Selasa (7/3/2023) AM ditangkap petugas Polsek Bungursari.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen melalui Kapolsek Bungursari, Kompol Budi Harto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (25/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB, I (22), istri pelaku menghubungi korban melalui messenger facebook. I minta dijemput agar bisa nongkrong dan main di rumah korban.
Kemudian, lanjut Budi, korban menjemput I di Kampung Citamiang, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, tepatnya di depan mesjid Al-Barokah.
"Dan pada Minggu (26/2/2023) sekira Pukul 02.30 WIB, I membangunkan korban, bahwa katanya akan ada ibunya menjemput. Saat korban membuka pintu rumah, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah," jelas Budi di Mapolres Purwakarta, Rabu (8/3/2023).
Kemudian, lanjut Budi, pelaku langsung memukul korban menggunakan geer motor yang diikat dengan tali seperti sabuk berwarna merah. Senjata itu rupanya sengaja ia bawa sejak dari rumah.
"Akibat serangan dari pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan samping kanan, sikut tangan sebelah kiri, jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan. Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta," jelas Budi.
Pelaku langsung kabur setelah menganiaya korban yang diduga perebut bininorang (pebinor) itu.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Tim Opsnal Polsek Bungursari melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat singgah atau persembunyian pelaku," paparnya.
Setelah melakukan pengejaran, kata Budi, Tim Opsnal Polsek Bungursari berhasil mengamankan pelaku sewaktu pulang untuk bertemu dengan ibunya di Kampung Citamiang, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (7/3/2023).
"Motifnya asmara. Jadi, diduga korban ini berselingkuh dengan istrinya. Karena perselingkuhan itu, akhirnya pelaku marah. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 di kediaman ibunya," ungkap Budi.
Budi menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa sebuah gear motor bekas ukuran 45 dengan diameter 18 centimeter yang diikat dengan tali seperti sabuk berwarna merah.
"Hasil dari interogasi pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena mendapati istrinya sedang berada di dalam kamar bersama korban dengan kondisi pintu rumah tertutup. Saat ini Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bungursari," ungkap KompolBudi Harto. (*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait