PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta, Jawa Barat, menindak tegas pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil dan motornya sembarangan di ruas jalan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Seperti yang terjadi di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran. Pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya persis di dekat rambu lalulintas dengan huruf "S" yang diberi garis diagonal melintang atau dilarang berhenti, langsung ditilang oleh polisi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya sempat memberikan teguran lisan terhadap pengendara yang parkir liar tersebut. Namun melakukannya lagi.
"Pengendara tersebut kita berikan tindakan tegas berupa tilang sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel. Karena teguran lisan yang kami berikan berulangkali tidak memberikan efek jera," ucap Edwar di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan mayoritas kendaraan yang ditilang terparkir liar di bahu jalan. Utamanya di ruas jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL). Tentu saja sangat menganggu arus lalu lintas.
"Parkir di pinggir jalan ini dapat menyebabkan kemacetan. Kami ingin menciptakan Kabupaten Purwakarta sebagai daerah yang tertib arus lalu lintas," ucap Edwar.
Edwar menambahkan, patroli parkir liar itu dilakukan di sepanjang Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran. Pihaknya juga akan rutin mengingatkan pengendara untuk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan tersebut.
"Kegiatan ini, kami jalankan Undang-Undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," tegasnya. (*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait