PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id- Penangkapan RDI, anak pedangdut Lilis Karlina mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menyebut, merasa prihatin dengan penangkapan RD. Karena masih anak-anak sudah terlibat penggunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.
"Kami merasa prihatin dengan kasus ini, mengapa prihatin? Karena ada anak yang masih di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya pemakai tapi sudah pengedar. Kami prihatin," ucap Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023) siang.
Seperti diketahui, RD yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Saat ini RD telah ditahan oleh pihak kepolisian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk penanganan RD, Kawiyan menyampaikan bahwa RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa. Hal ini, menurutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dirinya mengatakan, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu harus mendapatkan perlindungan khusus terhadap anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Seorang anak jika berhadapan dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan," kata Kawiyan.
Adapun agar kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang lagi, pihak keluarga harus memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.
"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"
"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.
Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.
"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan itu dicapai oleh sang anak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait