Dirugikan PDAM Gapura Tirta Rahayu, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Tatang Budimansyah
Staf ahli Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Lalam Martakusumah saat memimpin upacara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi, Jumat (5/19/2023). Foto: Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Masyarakat Purwakarta, khususnya para pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu (GTR) yang merasa dirugikan, sebaiknya mengajukan gugatan class action

Dalam gugatan tersebut, masyarakat bisa meminta ganti atas kerugian yang diderita akibat distribusi air yang sering terganggu.

Hal tersebut dilontarkan Cahya Shihab, praktisi hukum Purwakarta, Senin (22/5/2023). Dikatakan Cahya,   sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak masalah yang terjadi pada PDAM GTR.

“Mulai dari penempatan jabatan, tata kelola hingga distribusi air. Maka akan indah jika konsumen PDAM mengajukan gugatan class action,” ujarnya.

Cahya menambahkan, para pelanggan PDAM dilindungi oleh Undang Undang Konsumen. Jika dirugikan, bisa menuntut ganti rugi.

“Ketiadaan air bersh juga berdampak terhadap usaha masyakarat juga kan!” imbuh dia.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network