Cahya melanjutkan, pengajuan gugatan class action dinilai perlu dilakukan, untuk memberi efek jera dan untuk memotivasi agar GTR meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dia mengaku siap bertindak menjadi kuasa hukum jika ada sekelompok masyarakat yang memintanya.
Cahya menilai bahwa selama ini persoalan yang terjadi di GTR sudah berlangsung lama, “Jika hanya dengan unjuk rasa, tidak akan efektif. Begitu juga jika hanya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan dan GTR,” ujar Cahya.
Menanggapi adanya wacana class action, pihak Direksi GTR belum berkomentar. Saat berita disusun, sedang ada rapat internal di kantor Perumda tersebut.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait