Dirugikan PDAM Gapura Tirta Rahayu, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Tatang Budimansyah
Staf ahli Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Lalam Martakusumah saat memimpin upacara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi, Jumat (5/19/2023). Foto: Tatang Budimansyah

Cahya melanjutkan, pengajuan gugatan class action dinilai perlu dilakukan, untuk memberi efek jera dan untuk memotivasi agar GTR meningkatkan kualitas pelayanannya.

Dia mengaku siap bertindak menjadi kuasa hukum jika ada sekelompok masyarakat yang memintanya. 

Cahya menilai bahwa selama ini persoalan yang terjadi di GTR sudah berlangsung lama, “Jika hanya dengan unjuk rasa, tidak akan efektif. Begitu juga jika hanya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan dan GTR,” ujar Cahya.

Menanggapi adanya wacana class action, pihak Direksi GTR belum berkomentar. Saat berita disusun, sedang ada rapat internal di kantor Perumda tersebut.***


 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network