PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Masyarakat Purwakarta, khususnya para pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu (GTR) yang merasa dirugikan, sebaiknya mengajukan gugatan class action.
Dalam gugatan tersebut, masyarakat bisa meminta ganti atas kerugian yang diderita akibat distribusi air yang sering terganggu.
Hal tersebut dilontarkan Cahya Shihab, praktisi hukum Purwakarta, Senin (22/5/2023). Dikatakan Cahya, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak masalah yang terjadi pada PDAM GTR.
“Mulai dari penempatan jabatan, tata kelola hingga distribusi air. Maka akan indah jika konsumen PDAM mengajukan gugatan class action,” ujarnya.
Cahya menambahkan, para pelanggan PDAM dilindungi oleh Undang Undang Konsumen. Jika dirugikan, bisa menuntut ganti rugi.
“Ketiadaan air bersh juga berdampak terhadap usaha masyakarat juga kan!” imbuh dia.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait