PARIAMAN, iNewsPurwakarta.id - Seorang pelajar SMK di Kota Pariaman, Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi setempat.
Pasalnya, pelajar yang diketahui berinisial A (18) tersebut, diduga telah mencabuli teman perempuan sekolahnya yang masih di bawah umur.
Kepada polisi, A mengaku telah memacari korban yang juga teman sekolahnya itu selama dua tahun. Menurutnya, mereka beberapa kali sudah melakukan hubungan suami istri.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Selasa (6/6/2023).
"Persetubuhan dengan pacar di bawah umur, antara tersangka dan pelapor sudah pacaran dua tahun. Kemudian sudah beberapa kali berhubungan suami istri. Orang tua korban tidak terima dan melapor," ujarnya.
Bahkan, aksi tidak senonoh itu dilakukan di ruang kelas usai jam pelajaran. Orang tua korban yang tidak terima lantas menyerahkan tersangka ke polisi.
Pelaku A dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur. Karena saat kejadian, umur keduanya masih di bawah 17 tahun. "Perbuatan dilakukan tersangka di ruang kelas setelah jam pulang," kata Arvi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku diancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.(*)
Artikel ini telah dimuat di PARIAMAN, iNewsTTU.id pada Selasa (6/6/2023).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait