"Keluarga ini ayah dan anak, anak selaku pemetik istilahnya atau mengambil mencuri di setiap TKP, kemudian untuk penjualannya diserahkan kepada orang tuanya. Ini masih kami dalami lagi," jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (13/6/2023).
Eka sangat menyayangkan terjadinya persengkokolan dalam keluarga ini. Harusnya orang tua mendidik anaknya menjadi lebih baik, bukan menyuruh anaknya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu serta para tersangka lainnya dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di iNewsKendari.id, dengan judul Ayah dan Anak di Kendari Curi 30 Motor, Modusnya Anak Mencuri dan Ayah Memasarkan Hasil Curian, Selasa (13/6/2023).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait