Gawat! Ayah dan Anak Kompak Curi 30 Motor

Mukhtaruddin
Ayah dan anak kompak curi motor di Kota Kendari. Foto: Ilustrasi/Net

"Keluarga ini ayah dan anak, anak selaku pemetik istilahnya atau mengambil mencuri di setiap TKP, kemudian untuk penjualannya diserahkan kepada orang tuanya. Ini masih kami dalami lagi," jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (13/6/2023).

Eka sangat menyayangkan terjadinya persengkokolan dalam keluarga ini. Harusnya orang tua mendidik anaknya menjadi lebih baik, bukan menyuruh anaknya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu serta  para tersangka lainnya dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di iNewsKendari.id, dengan judul Ayah dan Anak di Kendari Curi 30 Motor, Modusnya Anak Mencuri dan Ayah Memasarkan Hasil Curian, Selasa (13/6/2023).

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network