Namun nahas, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sehingga salah satu pelaku yakni PS diamankan oleh warga. Sedangkan, pelaku lainnya R melarikan diri.
"Jadi untuk yang berhasil diamankan ini hanya pelaku PS, untuk R saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol D 4128 JO yang merupakan sepeda motor korban.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk evercross warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B 3455 CWT yang digunakan oleh pelaku," kata Edwar.
Edwar menyebutkan, pelaku yang berhasil tertangkap terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya. (*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait