Tahap kedua hari ini yang mendapatkan SK pengangkat PPPK 237 orang tenaga pendidik dan 31 orang tenaga teknis.
"Khusus untuk tenaga pendidik seharusnya 238 tapi 1 orang meninggal dunia, dan kami sudah berkirim surat ke BKN untuk mengusulkan penggantinya, namun usulan dari Purwakarta tidak diakomodir BKN," ujar Cika.
Cika menjelaskan bahwa sisa dari 49 orang itu diangkat menjadi PPPK setelah ada surat edaran Permenpan 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Tahun 2022.
"Jadi yang lulus seleksi PPPK 2021 itu hanya 49 orang. Pada Tahun 2022 muncul Permenpan, maka untuk pengadaannya diangkat dari P1," kata Cika.
Cika berharap Menpan RB segera menetapkan sisa yang belum menerima SK pengangkatan, mengingat masih banyak kekosongan formasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait